Oleh : AMG
Dagiitonews--
Istilah Teroris berasal dari dasar kata Inggris terror artinya yang sangat
menakutkan, sangat mengerikan. Jadi, teroris artinya orang-orang yang melakukan
kekacauan. Yakni bahwa negara indonesia sangat selalu dilakukan kejahatan
-kejahatan seperti pembunuhan, Perkosaan, dan ditindas, terharap rakyat orang
Asli Papua oleh klonial kapitalisme indo/melayu.
Negara
indonesia bisa dikatakan Negara Hukum di benua Asia dengan terhitung peringkat
pertama karena selalu di melakukan kerusuhan yang menakutkan terharap Rakyat
Bangsa papua bahkan non papua.
Pemerintah
dan perusahaan hadir papua tujuannya
Hanya menghabiskan nyawa orang asli papua (OAP) melalui itu rakyat west papua dimana mana terdengar
news pembunuhan, tertindas, dan diperkosaan oleh kelompok tertentu.
Dalam
konteks West Papua, kalau ada orang yang mengganggu Rakyat West Papua dengan
stigma separatis, NKRI selama ini bisa dikategorikan perilaku melalui teroris,
Teroris ini datang dari luar bukan melaikan Teroris ini dibentuk oleh Negara
sendiri.
Apa Fungsi dari Aparat keamanan Indonesia
(TNI/Polri) kinerjanya untuk melakukan kekerasan, kekejaman dengan menangkap,
menculik, menyiksa, membunuh dan penjarakan rakyat Papua atau mengawasi perlu
memahami Fungsi Kinerja program. karena
lalukan hal ini oleh NKRI bisa saja
sebut negara indo teroris.
Tapi,
aparat keamanan Indonesia selalu berlindung dan bersembunyi dibalik menjaga
integritas wilayah nasional/NKRI. Mereka sesungguhnya merendahkan dan
menghancurkan integritas dan dignity rakyat dan bangsa West Papua.
Setelah
uraian singkat ini, pertanyaan saya adalah siapa sesungguhnya teroris di
Indonesia. Silahkan berdebat dan
berargumen sesuai dengan tingkat pengertian dan pemahaman masing-masing.
Tingkalaku
yang tidak pernah berhenti sejak tahun 1961 sampai saat ini perilaku TNI /PORLI
yang sedang melakukan kekerasan kekejaman selalu disertai dengan menangkap aktivitas papua bahkan masyarkat
papua maupun non papua , kemudian menyiksa, membunuh dan dipenjarakan rakyat
bangsa FREE WEST PAPUA kelakuan kekerasan oleh pihak keamanan tni porli tersebut
Undang
–undang dalam Hak asasi manusia beberapa pasalyang pernah sah saat deklerasi
hak asasi manusia segera hapus karena tak mengharga.
0 Comments