Teroris dan TNI/Porli Selalu lakukan Kekerasan Terharap OAP

 


Oleh : AMG

Dagiitonews-- Istilah Teroris berasal dari dasar kata Inggris terror artinya yang sangat menakutkan, sangat mengerikan. Jadi, teroris artinya orang-orang yang melakukan kekacauan. Yakni bahwa negara indonesia sangat selalu dilakukan kejahatan -kejahatan seperti pembunuhan, Perkosaan, dan ditindas, terharap rakyat orang Asli Papua oleh klonial kapitalisme indo/melayu.

Negara indonesia bisa dikatakan Negara Hukum di benua Asia dengan terhitung peringkat pertama karena selalu di melakukan kerusuhan yang menakutkan terharap Rakyat Bangsa papua bahkan non papua.

Pemerintah dan  perusahaan hadir papua tujuannya Hanya menghabiskan nyawa orang asli papua (OAP) melalui  itu rakyat west papua dimana mana terdengar news pembunuhan, tertindas, dan diperkosaan oleh kelompok tertentu.

Dalam konteks West Papua, kalau ada orang yang mengganggu Rakyat West Papua dengan stigma separatis, NKRI selama ini bisa dikategorikan perilaku melalui teroris, Teroris ini datang dari luar bukan melaikan Teroris ini dibentuk oleh Negara sendiri.

 Apa Fungsi dari Aparat keamanan Indonesia (TNI/Polri) kinerjanya untuk melakukan kekerasan, kekejaman dengan menangkap, menculik, menyiksa, membunuh dan penjarakan rakyat Papua atau mengawasi perlu memahami Fungsi Kinerja  program. karena lalukan hal ini oleh NKRI  bisa saja sebut  negara indo teroris.

Tapi, aparat keamanan Indonesia selalu berlindung dan bersembunyi dibalik menjaga integritas wilayah nasional/NKRI. Mereka sesungguhnya merendahkan dan menghancurkan integritas dan dignity rakyat dan bangsa West Papua.

Setelah uraian singkat ini, pertanyaan saya adalah siapa sesungguhnya teroris di Indonesia.  Silahkan berdebat dan berargumen sesuai dengan tingkat pengertian dan pemahaman masing-masing.

Tingkalaku yang tidak pernah berhenti sejak tahun 1961 sampai saat ini perilaku TNI /PORLI yang sedang melakukan kekerasan kekejaman selalu disertai dengan  menangkap aktivitas papua bahkan masyarkat papua maupun non papua , kemudian menyiksa, membunuh dan dipenjarakan rakyat bangsa FREE WEST PAPUA kelakuan kekerasan oleh pihak  keamanan tni porli tersebut

Undang –undang dalam Hak asasi manusia beberapa pasalyang pernah sah saat deklerasi hak asasi manusia segera hapus karena tak mengharga.

Post a Comment

0 Comments