Oleh : AMG
Nabire. Suara Angin Timur--- Dengan tegaskan menyanankan pihak pemerintah Indonesia, dimana keadilan dan kebenaran Negara Republik indonesia (NKRI) tidak akan ke idealis karena tidak berdasarkan idelisir.
Menurut Anton F
Gobay , Pasal 17 ayat 1 Merumuskan bahwa Setiap orang berhak memiliki harta,
baik sendiri maupun sama-sama dengan orang lain,melainkan Harta Pemilik rakyat orang asil Papua di
Rampas Oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah setempat, dan kelompok-kelompok
tertentu Akhirnya masyarakat Dimiskinkan dan dibunuh Pada hal negara indo
melayu bahkan seluruh Dunia ini di jamin Oleh Alam Negeri west Papua.
“Pernah tertulis
Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena. Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan, tapi Negara Indonesia hidup kaya tanpa Agama
Karena Keadilan dan kebenaran di sembunyikan pemrintah indonesai sendiri”
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan tetapi Negara kesatuan republic
Indonesia selalu lazimkan kekesaran terhadap Rakyat Papua, dan kekayaan alam
papua di rampas oleh NKRI dan Orang Asil Papua di miskinkan.

0 Comments